FAKTAHUKUM86.COM| BOYOLALI . Empat anggota Koramil 15/ Andong Kodim 0724/Boyolali dipimpin Pelda Mujiran bersama 5 anggota Polsek Andong yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Agung Widodo serta Satgas Covid Kecamatan Andong melaksanakan operasi Yustisi dalam rangka Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penanganan Covid-19, di Dukuh Winong Desa PelemrejoI Kecamatan Andong Kabupaten Boyolali. Kamis (24/06)
Pada kesempatan tersebut Anggota Koramil maupun Polsek Andong menghimbau serta mensosialisasikan kepada para pengendara maupun warga agar disiplin terhadap protokol kesehatan covid-19 dengan mematuhi semua ketentuan dan kebijakan Pemerintah tentang PPKM.
“Diterapkannya PPKM akibat masih banyak warga yang terkonfirmasi Covid-19 serta masih kurangnya kesadaran dan kedisplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan covid-19,”Ujar Pelda Mujiran.
“Kesadaran masyarakat agar disiplin dalam menerapkan Protokol kesehatan Covid-19 dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta percepatan penanganan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19.”imbuhnya.
(Agus Kemplu)