FAKTAHUKUM86.COM | PEKANBARU -Dr Misharti, S.Ag., M.Si menerima audiensi Pengurus Wilayah Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) di kantor DPD RI Provinsi Riau jalan Borobudur nomor 15 Pekanbaru, Rabu (23/06/21).
Dalam sambutannnya, Misharti menjelaskan tugas dan fungsi DPD RI mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengembalian keputusan politik untuk hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah.
“Kami siap bekerja sama, membantu program program B2P3 dalam menyuarakan aspirasi terlebih dalam upaya memajukan buruh dan pekerja di Riau,” kata Misharti.
Dalam audiensi itu, Ketua B2P3 Riau Oyong Tanjung mengatakan tentang visi misi B2P3. Mewujudkan peran aktif ormas Pemuda Pancasila dalam mewujudkan buruh dan pekerja yang berkualitas dan berdaya saing, mewujudkan dan menciptakan ketenangan kerja, sebagai wadah, sumber kader anggota Pemuda Pancasila yang berprofesi dalam bidang buruh dan pekerja serta menjadi mitra pemerintah, pengusaha dan buruh.
“B2P3 punya peran penting dalam menjamin kesejahteraan buruh dan pekerja, tapi pengusaha perlu diberi ruang untuk mencari keuntungan secara wajar untuk mendorong terciptanya lapangan kerja,” jelas Oyong Tanjung.
Mengakhiri audiensi ini Misharti juga menyampaikan harapannya dimasa pandemi Covid-19 saat ini kepada B2P3 Riau agar dapat membantu dan berpartisipasi dalam menyampaikan dan mensosialisasikan himbauan pemerintah kepada masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, sehingga penyebaran wabah ini di Provinsi Riau dapat kita cegah penyebarannya.A-R