FAKTAHUKUM86.COM – Guna mencegah dan menangkal Narkoba di kalangan prajurit dan PNS-nya, Korem 071/Wijayakusuma berikan pemahaman dan edukasi tentang P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba), Selasa (22/6/2021) di Gedung Pertemuan A. Yani Makorem 071/Wijayakusuma, Sokaraja, Banyumas.
Komandan Korem 071/Wijayakusuma, Kolonel Inf Dwi Lagan Safrudin, S.I.P., dalam amanat tertulisnya yang dibacakan Kasrem 071/Wijayakusuma Letkol Kav Kristiyanto, S.Sos., mengatakan salah satu masalah besar yang dihadapi bangsa di dunia termasuk Indonesia, adalah masalah peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
Dikatakan, berdasarkan data yang ada saat ini, pengguna Narkoba tidak hanya kaum muda usia produktif, namun sudah merambah kemana-mana baik di kalangan pelajar, pegawai negeri, anggota dewan, pengusaha dan bahkan oknum prajurit TNI dan Polri terlibat. “Fenomena seperti ini, sangat memprihatinkan kita, karena itu Badan Narkotika Nasional telah menyatakan Indonesia Darurat Narkoba”, terangnya.
Menilik hal tersebut, Kolonel Lagan bersepakat untuk memerangi narkoba di wilayah Indonesia khususnya bagi prajurit dan PNS nya dijajaran Korem 071/Wijayakusuma.
“Upaya memerangi Narkoba tidak mudah dan ringan, karena peredaran jaringan Narkoba tidak hanya bersifat lokal, nasional dan regional saja, tetapi sudah pada tataran sindikat internasional”, ungkapnya.
“Narkoba juga bisa disebut _proxy war_, yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bangsa khususnya bagi para generasi muda bangsa”, terangnya.
“Waspada dan berhati-hatilah, pahami apa itu Narkoba, pahami peredarannya dan pahami bagaimana cara mencegahnya. Sehingga kita dan keluarga kita tidak terjerumus dalam penyalahgunaan Narkoba atau obat-obatan terlarang lainnya”, tegas Danrem 071/Wijayakusuma.
Pada kesempatan tersebut, Danrem juga mengingatkan kepada segenap prajurit dan PNS nya, agar jangan sekali-kali melakukan pelanggaran sekecil apapun termasuk pelanggaran penyalahgunaan Narkoba dan hindari perbuatan negatif lainnya yang dapat merusak citra diri sebagai prajurit dan PNS TNI, maupun keluarga, satuan dan TNI.
“Sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan, pasti akan ditindak dengan tegas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku di TNI, serta sanksi tegas dan konsekuensinya”, tegasnya.
Penyuluhan P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) disampaikan oleh Lettu Ckm Susworo dari Denkesyah 04.04.01 Purwokerto dan dari BNK (Badan Narkotika Kabupaten) Banyumas Wicky Sri Erlangga, S.Sos., M.Si.