FAKTAHUKUM86.COM | BOYOLALI – Seorang warga Dukuh Klampok Desa Guwo dimakamkan dengan prosedur pemakaman jenazah Covid-19, di Tempat Pemakaman Umum Desa Guwo Kecamatan Wonosegoro Kabupaten Boyolali. Senin (21/06).
Babinsa Guwo Koramil 16 Wonosegoro Kodim 0724/Boyolali Sertu Ngatmo bersama Bhabinkamtipmas Polsek Wonosegoro Bripka Andi dan Tim relawan kawal langsung prosesi pemakaman almarhumah Painah yang meninggal dunia , setelah dirawat beberapa waktu di Rumah Sakit K.R.M Wongsonegoro Semarang dan dimakamkan di TPU Desa Guwo.
“Pihak rumah sakit menyarankan untuk dilakukan pemakaman dengan protokol Covid-19, Sehingga almarhum dimakamkan sesuai prosedur yang ada,” ungkap Babinsa.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga mengingatkan warga terutama pihak keluarga dan warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada. Tak terkecuali saat menghadiri prosesi pemakaman.
“Kami selalu mengingatkan warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan menerapkan 5M, sehingga dapat mengurangi penyebaran virus yang mewabah ini,” katanya.
Di tempat terpisah, Danramil 16 /Wonosegoro Kapten Arh Iswadi Yusuf menyatakan bahwa seluruh jajaran Babinsa di wilayahnya dikerahkan dalam upaya pemulihan pandemi Covid-19. Dimulai dari sosialisasi edukasi hingga pendampingan pemakaman jenazah Covid-19.
“Kami mendukung langkah pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi di wilayah. Semoga semua warga tetap mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang ada, sehingga pandemi ini cepat berakhir,” tegas Danramil.
(Agus Kemplu)