FAKTAHUKUM86.COM -Tewasnya seorang jurnalis salah satu media online yang terjadi pada hari Sabtu, 19 Juni 2021 di Karang Anyar Kecamatan Gunung Maligas Pematang Siantar kabupaten Simalungun menimbulkan Kecaman dari berbagai Insan Jurnalis diseluruh Indonesia
Kali ini kecaman muncul dari Pajar Saragih selaku Wakil Ketua DPD Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJIDemokrasi) Provinsi Riau pada hari Minggu 30 Juni 2021 saat ditemui di ruang kerjanya.
Saat itu Pajar Saragih mengatakan bahwa Ia sangat mengutuk keras atas kematian Marasalem Harahap alias Marsal Harap yang diduga kuat telah dihabisi oleh seseorang yang kini belum diketahui siapa sebenarnya pelaku dan dalang dibalik kasus kematian Marsal Harahap
“Saya berharap agar Kepolisian Polda Sumut secepatnya dapat meringkus tersangka pelaku pembunuhan Marsal Harahap.untuk itu Saya meminta kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum membongkar tuntas kasus ini.karena Saya berkeyakinan bahwa kematian Marsal pasti ada hubungannya dengan ungkap kasus yang telah di kerjakan nya, sehingga ada sekelompok orang yang merasa terusik dengan apa yang ditulis oleh Almarhum.”
Pajar Saragih juga mengatakan, “jika ada Produk Jurnalis yang dinilai tidak sesuai dengan apa yang terjadi,janganlah main hakim sendiri,apalagi sampai merenggut nyawa seseorang yang melaksanakan Amanah Undang Undang yang notabenenya memang harus dipatuhi oleh seorang warga negara yang ada di Indonesia.jadi siapapun pelaku penembakan terhadap Marsal Harahap harus dihukum seberat beratnya tanpa ada memandang Apa dan Siapa Pelakunya.”
Bahkan selaku Wakil Ketua DPD PJIDemokrasi Provinsi Riau Pajar Saragih meminta kepada Polda Riau beserta segena Jajaran Kepolisian agar segera mengusut tuntas kasus Pembunuhan Wartawan Siantar yang bernama Marsal Harahap yang ditemukan warga tidak jauh dari tempat tinggalnya itu.menurut Pajar bahwa kejahatan yang terjadinya terhadap Wartawan merupakan sebuah kejahatan luar biasa dan tidak dapat di tolerir dan tidak bisa dipandang sebelah mata.sebab kejahatan terhadap Wartawan sebuah upaya untuk melemahkan perkembangan kemajuan serta wujud dalam mencerdaskan bangsa Indonesia ini.
“Saya berharap Pihak Kepolisian segera dapat meringkus tersangka pelaku pembunuh Marsal.karena barang siapa yang mencoba menghalang halangi Tugas Wartawan harus dijerat dengan Hukum dan Pasal yang seberat beratnya sesuai dengan apa yang terkandung di Pasal 8 dan Pasal 18 Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta pasal 340 KUHP tentang Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan.” terang Wakil Ketua DPD PJIDemokrasi Provinsi Riau ini.