SIMALUNGUN| FAKTAHUKUM86.COM – Kapolres Simalungun Akbp Agus Waluyo, S.I.K., turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara kasus yang menimpa Mara Salem Harahap untuk memastikan bahwa pelaksaan TPTKP dan olah TKP di laksanakan sesui SOP dan untuk memberikan pengarahan secara langsung serta memberikan semangat kepada petugas di lapangan agar dapat mempercepat proses pengungkapan perkara tersebut, sabtu dinihari (19/06).
Personel Satreskrim Polres Simalungun dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, pasca terjadinya dugaan pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap (42) Warga Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, yang diduga menjadi korban penembakkan yang dilakukan OTK pada Jum’at (18/6) sekira pukul 23.30 WIB, sedang pendalaman penyelidikan untuk menentukan perkara.
Hal tersebut diungkap Kapolres Simungum AKBP Agus Waluyo SIK didampingi Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo SIK dihadapan para awak media di Halaman rumah duka, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Sabtu (19/06) sekira pukul 06.00 WIB.
“Kehadiran saya disini terkait temuan mayat yang berada di dalam mobil untuk memastikan anggota saya, penyelidik ataupun penyidik Satreskrim Polres Simalungun melaksanakan TPTKP dan olah TKP didalam kejadian tersebut sesuai dengan SOP Penyelidikan Polri”, kata Agus Waluyo, yang juga hadir Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan.
“Dan untuk sebab-sebab meninggalnya korban, anggota kami masih melakukan pendalaman penyelidikan. Saya minta kepada rekan-rekan media mohon waktunya semoga perkara ini segera terungkap. Untuk awal kami sudah melakukan TPTKP dan olah TKP pada kesempatan ini kami juga di beck-up dari Polda Sumatera Utara”, tambahnya.
Sebelumnya, dini hari pagi sekira pukul 02.00 WIB, jenazah korban Mara Salem Harahap yang berada di RS Vita Insani Pematangsiantar dengan menggunakan Ambulan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna untuk dilakukan otopsi.(joe).
humas_polres_simalungun