LANGKAT| FAKTAHUKUM86.COM-Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Langkat ringkus 2 tersangka kejahatan di jalanan, pungli dan pemerasan di dua tempat berbeda.
Tersangka yang berhasil diamankan,Laki-laki berinisial A alias Gondrong yang berusia 51 tahun ditangkap karena melakukan pungutan liar (pungli) terhadap supir truck di Jalan Dusun I Desa Padang Tualang Kecamatan Padang Tualang Kab. Langkat, Sabtu 19 Juni 2021 sekira pukul 02:00Wib.
Sebelumnya di Jalan Teluk Panjang, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Tanjung Pura, Unit Pidum dan opsnal Jatanras Satreskrim Polres Langkat yang dipimpin IPTU Bram Candra membekuk seorang pria berinisial S (47) warga Dusun Teratai Jalan Pelabuhan,Desa Teluk Bakung Kec.Tanjung Pura Kab. Langkat yang terkiat dalam perkara Tindak Pidana pemerasan.
IPTU Bram Candra menjelaskan setelah penangkapan kedua tersangka di bawa ke Polres Langkat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 pukul 02:00Wib tim gabungan opsnal Pidum Polres dan Unit Reskrim Polsek Hinai sedang melaksanakan Patroli dengan menumpang truk guna melakukan penindakan terhadap pelaku pemerasan terhadap supir truk, sebagaimana sampaikan kepada petugas bahwa di Dusun I yang terletak di Jalan Desa Padang Tualang sering terjadi pemerasan terhadap supir.(Hermansyah)