PEKANBARU | FAKTA HUKUM 86.COM -Pekanbaru – Sejak lepas Sholat Jumat (18/6/2021) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) didampingi pengacaranya, Dody Fernando berada di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Infonya putra mantan Bupati Kuansing Sukarmis itu datang untuk melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing Hadiman tentang dugaan tindak pidana pemerasan.
Politisi Partai Golkar tersebut sempat diterima Kepala Kejati Riau Jajag Subagja. Setelah itu, pertemuan dilanjutkan ke bagian pengawasan.
Usai membuat laporan, Bupati Kuansing didampingi oleh Pengacaranya memberi penjelasan resmi Kepada wartawan yang disebutkan bahwa, Kajari Kuansing Hadiman, melalui seorang anak buahnya, seorang jaksa berjabatan Kasi minta pada Bupati uang Rp1 miliar untuk menghilangkan namanya di perkara Tipikor yaitu kasus dana tunjangan ketika bupati menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing.
“Seminggu kemudian oknum jaksa Kejari Kuansing yang mengaku disuruh kepala Kejari, jabatannya Kasi Pidsus meminta uang tambahan Rp100 juta. Kalau tidak di kasih akan ditindak lanjuti kasus dana tunjangan di DPRD,” bebernya.
Atas laporan tersebut, Bupati Kuansing minta Kejati Riau meresponnya. ” Kita meminta pihak Kejati untuk menanggapi laporan tersebut dan meminta pihak Kejati untuk mengambil alih kasus itu,” demikian penjelasannya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Krisnanto SH membenarkan adanya laporan pengaduan dari Bupati Kuansing terhadap Kepala Kejari Kuansing. Laporannya masih diterima di Pengawasan.
” Kita lihat dulu, masih dalam proses di Pengawasan. Nanti pihak pengawasan akan menelaah laporan tersebut,” ujarnya menjawab wartawan yang sedang menunggu laporan Bupati Kuansing tuntas dan memberikan penjelasan resmi.
Ketika ditanya mengenai dugaan pemerasan, Budi Krisnanto belum bisa memberi kepastian. Ia minta menunggu hasil telaah Pengawasan.(rls)