MAKASSAR| FAKTAHUKUM86.COM — Pihak kuasa hukum terdakwa Agung Sucipto (AS) menuding Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat sebagai dalang dari kasus dugaan suap infrastruktur lingkup Pemprov Sulsel yang menyeret Gubernur Sulsel nonaktif, Prof Nurdin Abdullah.
Kuasa Hukum Agung Sucipto (AS), Bambang Hartono menilai dalang di balik kasus suap yang menyeret kliennya dan Gubernur Sulsel nonaktif adalah Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat.
Ia mengutarakan, sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Edy Rahmat, tidak ada satupun percakapan yang mengindikasi dengan Nurdin Abdullah (NA). Bahkan, uang Rp2,5 miliar itu diterima tanpa sepengetahuan NA.
“Uang Rp2,5 miliar itu tidak disampaikan kepada Nurdin Abdullah. Boleh saya kasi BAP-nya kalau tidak percaya,” ungkapnya kepada wartawan saat ditemui di Ruang Utama Persidangan Prof Harifin A Tumpa, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (17/6/2021).
Apalagi, dari kesaksian Nurdin Abdullah pekan lalu, 10 Juni 2021. Nurdin mengaku sama sekali tidak tahu-menahu perihal pertemuan antara Edy Rahmat dan Agung Sucipto di Rumah Makan (RM) Nelayandan uang senilai Rp2,5 miliar.
“Pak Gubernur saat jadi saksi sudah bersumpah bahwa dia (NA) tidak pernah menyuruh Edy Rahmat untuk meminta uang tersebut. Saya bukan pengacara Pak Gubernur tetapi kita mencari suatu kebenaran,” jelasnya.
Menurutnya, Edy Rahmat telah melampaui kewenangannya sebagai Sekdis PUTR Sulsel.
“Betul, jika Edy adalah dalang dari kasus ini. Dia dekat dengan Pak Anggung untuk keuntungan pribadi dan dia terima uang juga banyak tuh dari kontraktor lain,” tambahnya.
Kendati demikian, ia menerangkan perihal uang yang menjadi temuan-temuan pihak penegak hukum dan diungkap beberapa waktu lalu.
“Itu mungkin akumulasi dari ucapan terima kasih pada waktu diberikan 1 proyek. Pak Anggung adalah salah satu kontraktor paling baik di Bulukumba. Dimana cara kerjanya jalannya mulus, kalaupun rusak dibetulin sendiri tanpa ada jaminan. Gubernur sendiri yang tahu persis itu, dan juga masyarakat mengucapkan terima kasih banyak kepada pak Agung,” sebut Bambang.
Ditambahkan oleh Kuasa Hukum AS, Denny Kaliwang. Kata dia, Edy Rahmat pernah dinonjobkan oleh Gubernur selama satu tahun karena nakal.
“Dia (Edy) kan sering mencatut nama Pak Gub. Satu tahun baru diangkat kembali, ketika diangkat kembali dia malah kumpulin duit dari kontraktor,” tambahnya.
Sementara itu, dari kesaksian Edy Rahmat dalam persidangan terdakwa Agung Sucipto, Kamis, 17 Juni 2021.
Ia mengakui jika Nurdin Abdullah (NA) sama sekali tidak tahu-menahu terkait pertemuannya dengan Anggung di Rumah Makan (RM) Nelayan pada Jumat, 26 Februari lalu.
“Iya, bapak (NA) memang tidak tahu. Beliau tidak tahu jika uang AS ada di saya, nominalnya pun dia tidak tahu,” terangnya.
Bahkan saat ditanya oleh Hakim Ketua, Ibrahim Palino apakah ia tidak pernah diminta oleh Gubernur secara spesifik untuk meminta uang kepada Anggung? Edy Rahmat membenarkan bahwa dirinya tidak pernah mendapat perintah secara spesifik bahkan tidak pernah menghubungi gubernur secara langsung.
Namun, pengakuan Edy, ia sempat bertemu dengan Nurdin Abdullah (NA) dua pekan sebelum kejadian Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Waktu itu ada acara di Rujab Gubernur. Saya dipanggil oleh Pak NA, tetapi beliau (NA) masih terima tamu, jadi saya menunggu di ruang tamu. Setelah masuk, Pak Gub meminta saya sampaikan ke Pak Anggung untuk bantu sumbangan relawan pilkda. Itu saja,” katanya.(*)