BERITA  

Ombudsman RI: Pungutan Biaya Spanduk oleh Disdikbud Lampung Barat Tidak Boleh, Berpotensi Tindak Koruptif

LAMPUNG BARAT | Terkait persoalan yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat, media ini meminta tanggapan resmi dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Pokok persoalan yang dimaksud adalah adanya praktik di mana Disdikbud mendesain dan mencetak spanduk, kemudian menjual serta mewajibkan setiap sekolah membelinya. Sekolah diinstruksikan untuk mengambil dan membayar spanduk tersebut sesuai harga yang ditetapkan, di mana pembiayaannya diambilkan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masing-masing.

Menanggapi fakta tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa tindakan dinas yang beralih fungsi menjadi penjual dan membebankan biaya kepada satuan pendidikan di bawahnya adalah hal yang tidak diperbolehkan.

“Kalau yang begitu yang tidak boleh,” tegas Nur Rakhman Yusuf.

Ia menjelaskan, mekanisme yang membebankan biaya pembelian kepada sekolah menggunakan dana operasional, sementara dinas sendiri tidak menyediakan anggaran khusus untuk kegiatan tersebut, merupakan penyimpangan. Jika penggunaan anggaran tidak tepat sasaran dan cenderung membebankan pihak lain, hal tersebut masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, penanganannya lebih tepat diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kalau kami bicara soal pelayanan publik. Kalau penggunaan anggaran tidak tepat, itu tindakan koruptif yang penanganannya lebih tepat diserahkan ke APH (Aparat Penegak Hukum),” ujarnya.

Nur Rakhman juga menegaskan agar hal tersebut menjadi perhatian serius pimpinan daerah, agar pengelolaan anggaran dapat digunakan secara lebih optimal dan tidak memberatkan satuan pendidikan di bawahnya.

“Perlu menjadi atensi pimpinan daerah, agar anggaran yang ada penggunaannya lebih optimal,” tambahnya.

Berdasarkan pernyataan tegas Ombudsman tersebut, muncul desakan keras dari publik agar Pemerintah Kabupaten Lampung Barat tidak lagi menutup mata. Masyarakat menuntut agar Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Lampung Barat segera bertindak cepat dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak di lingkungan Dinas Pendidikan. Kasus ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, mengingat telah ada penegasan bahwa praktik pemaksaan pembelian menggunakan dana BOS tersebut tidak dibenarkan, berpotensi melanggar hukum, serta merugikan kepentingan dunia pendidikan.

Secara rasional dan normatif, sangat sulit dibenarkan ketika sebuah instansi pemerintah beralih fungsi menjadi pelaku usaha yang membebankan biaya kepada satuan kerja di bawahnya, apalagi menggunakan sumber dana yang seharusnya murni untuk operasional sekolah. Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang baik dan berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, sudah menjadi keharusan bagi pihak berwenang untuk tidak bersikap pasif. Kewajiban moral dan hukum menuntut agar pemeriksaan dilakukan secara mendalam dan transparan, demi menjaga integritas serta memastikan setiap rupiah anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kemajuan, bukan untuk kepentingan yang meragukan.(Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *