BERITA  

DARURAT DEMOKRASI: PEMERINTAH DAERAH GANTUNG MUKA, DINAS PENDIDIKAN MERAJA KAYA

LAMPUNG BARAT | Sebuah anomali hukum dan dugaan penyalahgunaan wewenang terungkap di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Barat. Praktik dugaan pemaksaan pembelian banner kepada satuan pendidikan bukan sekadar pelanggaran etika birokrasi, melainkan tindakan yang mencederai prinsip-prinsip negara hukum dan melanggar regulasi pengelolaan keuangan daerah. Jika Bupati dan Inspektorat Daerah tidak segera mengambil langkah tegas, daerah ini berpotensi menghadapi temuan kerugian negara yang sistemik serta kehancuran kepercayaan publik yang ireversibel.

Tindakan dinas yang memosisikan diri sebagai penjual dan sekolah sebagai pihak yang wajib membeli bertentangan secara diametral dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dinas Pendidikan berfungsi sebagai perangkat daerah yang bertugas melayani, membina, dan mengawasi, bukan bertransformasi menjadi entitas bisnis. Undang-undang secara tegas melarang perangkat daerah melakukan kegiatan komersial yang memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi atau golongan. Tindakan mencetak dan menjual banner merupakan ultra vires atau tindakan melampaui wewenang yang batal demi hukum. Institusi ini diduga telah menyalahgunakan mandat otonomi daerah yang seharusnya untuk menyejahterakan rakyat, justru dijadikan instrumen pemungutan dana dari satuan pendidikan di bawah binaannya.

Pelanggaran juga terjadi secara eksplisit terhadap prinsip kemandirian sekolah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 51 Ayat (1) yang menganut prinsip berbasis sekolah. Sekolah memiliki hak otonom atau Otonomi penuh dalam pengelolaan anggaran dan sarana prasarana. Namun, instruksi wajib membeli banner dengan harga ditentukan sepihak sebesar Rp500.000 per paket merupakan bentuk dugaan dominasi kekuasaan yang menghapus hak sekolah menentukan prioritas belanja sesuai kebutuhan riil peserta didik. Ini adalah bentuk sentralisasi paksa yang bertentangan dengan semangat desentralisasi pendidikan.

Lebih jauh, jika sumber dana berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka modus operandi ini masuk dalam kategori dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara. Memaksa sekolah mengalokasikan dana publik untuk kepentingan institusi tertentu adalah perbuatan melawan hukum yang mengalihkan fungsi anggaran dari kepentingan pendidikan menjadi sumber pungutan birokrasi.

Keterlambatan Bupati dalam menindak tegas kepala dinas terkait membawa risiko politik dan hukum yang sangat serius. Dalam perspektif tata pemerintahan yang baik, kelambatan penindakan dapat ditafsirkan sebagai bentuk komplikitas atau persekongkolan diam-diam. Jika praktik ini dibiarkan, temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pasti akan mencatatnya sebagai belanja tidak sah, yang konsekuensinya dapat menyeret pejabat daerah ke ranah pidana. Fenomena ini menjadi barometer integritas kepemimpinan daerah. Membiarkan dinas pelayanan beroperasi layaknya toko adalah pengkhianatan terhadap reformasi birokrasi dan menciptakan preseden buruk bahwa jabatan publik dapat diperdagangkan.

Masyarakat menuntut tindakan shock therapy atau terapi kejut. Bupati wajib segera membatalkan seluruh instruksi yang bersifat memaksa, memerintahkan Inspektorat melakukan audit investigasi mendalam untuk menelusuri aliran dana dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab, serta menjatuhkan sanksi berat hingga pemberhentian tidak hormat. Seluruh dana yang diduga dipungut secara paksa harus dikembalikan utuh 100 persen ke sekolah sebelum masalah ini menjadi perhatian publik nasional dan ditangani secara hukum oleh aparat penegak hukum.

Kasus ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan ujian bagi tegaknya supremasi hukum dan demokrasi di daerah. Ini adalah lampu merah yang harus menjadi perhatian serius bagi para pakar hukum tata negara, pengamat politik, hingga aparat penegak hukum. Pendidikan bukan lahan bisnis, dan otonomi bukan mainan kekuasaan. Waktunya membereskan rumah sendiri, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan mengembalikan marwah pendidikan Lampung Barat yang bersih dan bermartabat.(Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *