FAKTAHUKUM86.COM|TANAH DATAR—Dalam rangka mendukung program non fisik TMMD ke-127 TA 2026, Kodim 0307/Tanah Datar bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar menggelar penyuluhan pencegahan stunting di Aula Kantor Wali Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan penyuluhan ini disampaikan langsung oleh dr. Eva Darmasari dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Datar dan diikuti oleh ibu hamil, ibu yang memiliki balita, serta remaja putri.
Dalam pemaparannya, dr. Eva Darmasari menjelaskan bahwa stunting merupakan kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis, terutama pada 1.000 hari pertama kehidupan. Oleh karena itu, perhatian terhadap asupan gizi ibu hamil, pemberian ASI eksklusif, serta pola makan sehat bagi balita dan remaja putri sangat penting untuk mencegah terjadinya stunting.
Ia juga mengimbau para peserta untuk rutin memeriksakan kesehatan ke fasilitas pelayanan kesehatan, memantau tumbuh kembang anak secara berkala, serta menjaga pola hidup bersih dan sehat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari sasaran non fisik TMMD ke-127 yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat di bidang kesehatan, khususnya dalam upaya percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Tanah Datar.
Melalui penyuluhan ini, diharapkan para ibu hamil, ibu balita, dan remaja putri dapat memahami pentingnya pencegahan stunting sejak dini demi menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas di masa depan. ( Pendim 0307/TD )












