FAKTAHUKUM86.COM|KODIM 0307 TANAH DATAR– Tanah Datar, Seorang pria berinisial F (21 tahun), warga Jorong Gunung Seribu, Nagari Tigo Jangko, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar, diamankan oleh personel Unit Intel Kodim 0307/TD pada Senin, 14 Juli 2025, karena diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan dilakukan setelah personel Unit Intel menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, sekitar pukul 17.00 WIB, tim segera melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah melakukan pemantauan, sekitar pukul 21.00 WIB, Pasi Intel dan Danunit Intel bersama personel Unit Intel Kodim 0307/TD berhasil mengamankan tersangka F. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di kantong depan sebelah kanan celana jeans merek Levis milik tersangka.
Barang bukti yang diamankan berupa:
1 paket besar sabu
1 paket sedang sabu
13 plastik klip kecil kosong
2 plastik klip besar kosong
Total berat kotor sabu yang ditemukan diperkirakan sekitar 1 gram.
Dua orang warga, yaitu A (57 tahun) dan Medi Mulia (45 tahun) yang juga berada di lokasi kejadian turut menjadi saksi dalam pengungkapan kasus ini.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke Polres Tanah Datar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ( Pendim 0307/TD )












