BERITA  

Sanggahan Pilwana Mengemuka, Wabup Candra Pimpin Rapat Tindak Lanjut di Kabupaten Solok

FAKTA HUKUM 86, AROSUKA — Pemerintah Kabupaten Solok menggelar rapat tindak lanjut atas sanggahan, keberatan dan gugatan hasil Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak Tahun 2026, Selasa (15/9/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok tersebut dipimpin Wakil Bupati Solok H. Candra, S.H.I., didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Solok Dr. Hendrianto, S.ST, MPSSp., serta Asisten I Setda Kabupaten Solok Drs. Zaitul Ikhlas, AP, M.Si.

Pembahasan turut melibatkan unsur TNI/Polri, Panitia Pemilihan Wali Nagari (P2WN) serta Panitia Pemilihan Daerah (P2D) Kabupaten Solok.

Rapat tersebut menjadi bagian penting dari tahapan pascapemungutan suara Pilwana Serentak 2026, menyusul adanya sanggahan dan keberatan dari sejumlah pihak terhadap proses maupun hasil pemilihan.

Agenda rapat telah ditetapkan sebelumnya melalui surat Bupati Solok tertanggal 13 September 2026 Nomor 400.10.2.2/76/DPMN-2026. Surat tersebut ditujukan kepada Kapolres Solok Kota dan mencantumkan agenda pembahasan tindak lanjut sanggahan, keberatan dan gugatan Pilwana Tahun 2026.

Surat tersebut secara eksplisit menyebut adanya sanggahan hasil Pilwana Serentak Tahun 2026 dari beberapa nagari yang perlu ditindaklanjuti. Namun, dokumen undangan tidak merinci nama nagari maupun materi keberatan masing-masing pihak.

Salah satu persoalan yang telah mengemuka ke publik adalah Pilwana Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang.

Dalam tahapan sebelumnya, P2WN Batang Barus menetapkan lima calon wali nagari setelah proses seleksi bakal calon. Informasi resmi Pemerintah Nagari Batang Barus mencatat enam bakal calon mengikuti ujian tertulis dan lima peserta melanjutkan tahapan pencalonan.

Kelima calon yang kemudian ditetapkan adalah Defni Kelana Putra, Budi Marta, Soni Ramanda Putra, Rudi Kalces dan Syamsul Azwar. Penetapan nomor urut juga diumumkan melalui kanal resmi Pemerintah Nagari Batang Barus.

Setelah pemungutan suara, persoalan administrasi pencalonan kembali menjadi perhatian.

Calon nomor urut 5, Syamsul Azwar, diberitakan mengajukan sanggahan dan menyatakan menyiapkan langkah hukum. Salah satu hal yang dipersoalkan berkaitan dengan proses pencalonan Budi Marta, termasuk aspek administrasi yang menurut pihaknya perlu diperiksa.

Keberatan juga diberitakan disampaikan calon nomor urut 1, Defni Kelana Putra. Ia mempertanyakan sejumlah aspek persyaratan dan proses administrasi pencalonan Budi Marta.

Kedua keberatan tersebut merupakan posisi pihak yang mengajukan sanggahan. Karena itu, materi keberatan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Pembuktiannya tetap memerlukan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.

Di sinilah rapat yang dipimpin Wabup Candra memiliki arti penting. Kehadiran DPMN, Asisten I, P2WN, P2D serta unsur TNI/Polri menunjukkan persoalan Pilwana dibahas bersama oleh unsur terkait.

Pemeriksaan terhadap keberatan perlu dilakukan dengan membedakan antara persoalan administratif, pelanggaran prosedur, perselisihan hasil dan persoalan yang masuk ranah hukum. Masing-masing memiliki mekanisme dan kewenangan penyelesaian yang berbeda.

Dalam konteks Batang Barus, publik kini menunggu apakah keberatan para kandidat akan dinyatakan memenuhi dasar untuk ditindaklanjuti lebih jauh atau justru dinyatakan tidak beralasan setelah dilakukan verifikasi.

Hasil quick count yang beredar menempatkan Budi Marta sebagai peraih suara terbanyak dengan 1.126 suara. Syamsul Azwar memperoleh 872 suara, Soni Ramanda Putra 836 suara, Rudi Kalces 514 suara dan Defni Kelana Putra 379 suara.

Namun angka quick count tersebut tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan keberatan. Legalitas dan finalitas hasil tetap bergantung pada tahapan resmi penyelenggara serta penyelesaian terhadap keberatan yang diajukan.

Surat Bupati Solok juga mencantumkan agenda lain berupa pembahasan hal-hal yang dianggap perlu.

Dengan demikian, rapat 15 September 2026 menjadi salah satu tahapan penting untuk melihat bagaimana Pemkab Solok menangani sengketa dan keberatan Pilwana secara administratif dan hukum.

Prinsip transparansi, pemeriksaan dokumen serta kesempatan yang setara bagi pihak yang mengajukan keberatan menjadi penting agar penyelesaian tidak berhenti pada siapa yang memperoleh suara terbanyak, tetapi juga memberikan kepastian terhadap seluruh proses pemilihan.

Sebab, dalam setiap kontestasi pemerintahan di tingkat nagari, legitimasi suara dan kepastian prosedur merupakan dua hal yang sama-sama menentukan keabsahan hasil. MR