BERITA  

Pemkab Solok Siapkan Langkah Antisipatif Hadapi Kabut Asap, Keselamatan Anak Jadi Prioritas

FAKTA HUKUM 86, SOLOK — Pemerintah Kabupaten Solok mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kabut asap dan memburuknya kualitas udara yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia pada musim kemarau.

Bupati Solok Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH bersama Wakil Bupati H. Candra, SHI meminta masyarakat tidak menganggap ringan kondisi udara ketika kabut asap mulai muncul. Pemantauan kualitas udara, pembatasan aktivitas luar ruang serta penggunaan alat pelindung menjadi bagian penting untuk mencegah gangguan kesehatan akibat paparan polutan.

Melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Solok, masyarakat diingatkan menerapkan lima langkah perlindungan diri, yakni memantau Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), mengurangi aktivitas di luar ruangan, menggunakan masker yang tepat, menjaga kualitas udara dalam rumah serta mengenali tanda-tanda gangguan kesehatan dan segera mendapatkan pelayanan medis.
Kementerian Kesehatan juga mengingatkan bahwa asap kebakaran hutan dan lahan mengandung partikel halus PM2,5 yang dapat masuk jauh ke dalam saluran pernapasan. Anak-anak, lansia, ibu hamil serta masyarakat dengan penyakit pernapasan termasuk kelompok yang lebih rentan.

Karena itu, Bupati dan Wakil Bupati Solok juga meminta perangkat daerah terkait melakukan langkah antisipatif, bukan menunggu sampai kualitas udara mencapai kondisi yang membahayakan.
Dinas Kesehatan diminta memperkuat pemantauan dan edukasi kesehatan masyarakat, termasuk memastikan fasilitas pelayanan kesehatan siap menghadapi kemungkinan peningkatan keluhan gangguan pernapasan.
Sementara Dinas Lingkungan Hidup perlu melakukan pemantauan kualitas udara dan menyampaikan informasi secara cepat kepada masyarakat. Data ISPU harus menjadi salah satu dasar pemerintah dalam menentukan langkah perlindungan masyarakat.

Dinas Pendidikan juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi peserta didik. Sekolah perlu membatasi kegiatan olahraga, upacara dan aktivitas lain di luar ruangan apabila kualitas udara memburuk.
Perlindungan terhadap anak-anak dan peserta didik menjadi perhatian khusus. Sekolah perlu memastikan ketersediaan masker yang sesuai, memperhatikan ventilasi dan kualitas udara ruang kelas serta berkoordinasi dengan orang tua apabila kondisi udara tidak memungkinkan kegiatan belajar berlangsung secara normal.

Bahkan, pembelajaran jarak jauh atau daring tidak tertutup untuk diberlakukan apabila kualitas udara di suatu wilayah Kabupaten Solok mencapai tingkat yang berisiko terhadap kesehatan peserta didik.

Kebijakan tersebut bukan berarti peserta didik diliburkan. Pemerintah pusat melalui SE Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 telah mengatur bahwa pola pembelajaran di daerah terdampak asap dapat disesuaikan berdasarkan kondisi ISPU dan risiko kesehatan. Pada kategori ISPU 101–200 atau “Tidak Sehat”, pembelajaran tatap muka dapat dibatasi, sementara kelompok rentan dapat dialihkan ke pembelajaran jarak jauh.

Ketika ISPU mencapai 201–300 atau lebih dari 300, pembelajaran tatap muka dihentikan sementara.

Dengan demikian, Pemkab Solok dapat menerapkan prinsip “keselamatan anak terlebih dahulu, proses belajar tetap berjalan.”

Pemkab juga mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat memperburuk kualitas udara, termasuk pembakaran sampah atau kegiatan lain yang menghasilkan asap.
Masyarakat diminta memantau informasi kualitas udara dari sumber resmi sebelum beraktivitas.

BMKG sendiri menyediakan peringatan dini kualitas udara ekstrem serta prediksi sebaran partikulat kabut asap hingga tiga hari ke depan.

Bupati Jon Firman Pandu dan Wakil Bupati H. Candra mengajak seluruh perangkat daerah, camat, wali nagari, sekolah, tenaga kesehatan dan masyarakat membangun kewaspadaan bersama.
Prinsipnya, pemerintah tidak perlu menunggu masyarakat jatuh sakit baru bertindak. Ketika indikator kualitas udara menunjukkan peningkatan risiko, langkah perlindungan harus dilakukan lebih awal, terutama terhadap anak-anak dan kelompok masyarakat yang rentan.

Dengan langkah antisipatif tersebut, Pemkab Solok diharapkan mampu menjaga kesehatan masyarakat sekaligus memastikan pelayanan publik dan pendidikan tetap berjalan meskipun kondisi udara mengalami penurunan kualitas.MR