BERITA  

Mevrizal dan Wabup Solok Bahas Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Anak

FAKTA HUKUM 86 | SOLOK — Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumatera Barat, Mevrizal, S.H., M.H., bertemu dengan Wakil Bupati Solok H. Candra, S.H.I., di Cafe Bebek Sapan Huller Mama, Nagari Cupak, Kabupaten Solok, Jumat (4/9/2026).

Pertemuan tersebut membahas penguatan perlindungan anak, terutama pencegahan kekerasan seksual melalui edukasi hukum yang dimulai dari lingkungan keluarga dan dilanjutkan ke sekolah-sekolah.

Edukasi itu direncanakan menyasar keluarga binaan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) serta Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Solok. Cakupannya kemudian diharapkan dapat diperluas dengan melibatkan satuan pendidikan dan perangkat daerah terkait.

Mevrizal mengatakan perlindungan anak tidak boleh hanya menjadi perhatian setelah munculnya kasus. Langkah pencegahan harus dibangun sejak dini melalui peningkatan pengetahuan orang tua, guru, masyarakat, dan anak mengenai bentuk-bentuk kekerasan, hak anak, serta mekanisme pengaduan dan perlindungan hukum.

“Perlindungan anak tidak boleh berhenti pada keprihatinan ketika kasus sudah terjadi. Pencegahan harus dimulai dari keluarga melalui pola pengasuhan yang sehat, komunikasi terbuka, serta pemahaman mengenai bentuk kekerasan dan kekerasan seksual terhadap anak,” kata Mevrizal.

Menurut dia, keluarga merupakan lingkungan pertama yang bertanggung jawab membangun rasa aman bagi anak. Orang tua perlu memahami bahwa kekerasan terhadap anak tidak selalu meninggalkan tanda fisik, tetapi dapat terlihat melalui perubahan perilaku, ketakutan, menarik diri, penurunan prestasi, atau penolakan anak untuk bertemu dengan orang tertentu.

“Orang tua perlu mengetahui tanda-tanda ketika anak mengalami kekerasan, perubahan perilaku yang harus diwaspadai, dan ke mana harus mencari pertolongan. Anak juga perlu diberikan pengetahuan sesuai usianya agar mampu mengenali situasi yang tidak aman, berani mengatakan tidak, dan berani melapor kepada orang dewasa yang dipercaya,” ujarnya.

Mevrizal menilai pengetahuan mengenai jalur hukum penting agar keluarga tidak memilih diam ketika menemukan dugaan kekerasan. Penanganan juga harus berpihak pada kepentingan terbaik anak dengan menjaga identitas, kondisi psikologis, keamanan, dan keberlanjutan pendidikannya.

Ia mengingatkan agar penyelesaian dugaan kekerasan seksual terhadap anak tidak dilakukan semata-mata melalui perdamaian informal yang justru dapat mengabaikan kepentingan korban. Setiap dugaan harus ditangani secara hati-hati dengan melibatkan lembaga dan aparat yang berwenang serta tenaga pendamping yang mempunyai kompetensi.

“Anak korban harus ditempatkan sebagai pihak yang wajib dilindungi, bukan dipersalahkan atau ditekan untuk diam. Identitas dan kondisi psikologisnya harus dijaga. Pendampingan hukum harus berjalan beriringan dengan pemulihan psikologis serta keberlanjutan pendidikan anak,” kata Mevrizal.

Menurutnya, keterlibatan TP PKK dan GOW memiliki nilai strategis karena kedua organisasi itu mempunyai jaringan yang dekat dengan keluarga dan kelompok perempuan hingga tingkat nagari. Jaringan tersebut dapat menjadi saluran edukasi, deteksi dini, dan penyampaian informasi mengenai layanan perlindungan anak.

“Apabila kekuatan TP PKK dan GOW dipadukan dengan sekolah, pemerintah nagari, perangkat daerah, dan lembaga perlindungan anak, edukasi dapat menjangkau orang tua, guru, serta anak secara lebih luas. Tujuannya membangun keberanian untuk mencegah dan melaporkan kekerasan,” ujarnya.

Wakil Bupati Solok H. Candra menyambut positif gagasan tersebut. Menurut dia, edukasi perlindungan anak sejalan dengan upaya pemerintah daerah memperkuat ketahanan keluarga sekaligus menciptakan lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak.

“Edukasi seperti ini sangat penting. Masyarakat perlu mendapatkan pengetahuan, baik mengenai hubungan dan komunikasi di dalam keluarga maupun perlindungan hukum bagi anak. Pencegahan harus dilakukan bersama dan tidak bisa hanya dibebankan kepada satu instansi,” kata Candra.

Candra mengatakan orang tua, guru, organisasi perempuan, pemerintah nagari, dan perangkat daerah perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai pencegahan, pelaporan, serta pendampingan terhadap anak korban kekerasan.

“Anak harus merasa aman di rumah, di sekolah, dan di lingkungan masyarakat. Kita tidak ingin anak takut berbicara ketika mengalami atau melihat kekerasan. Orang dewasa harus mampu mendengar, melindungi, dan mengambil langkah yang tepat,” ujarnya.

Menurut Candra, rencana edukasi tersebut perlu disusun secara terarah dengan materi yang mudah dipahami dan menjawab persoalan nyata di tengah masyarakat. Program itu juga diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial.

“Kita merespons positif gagasan ini. Selanjutnya perlu dibicarakan bentuk kegiatan, materi, kelompok sasaran, dan pihak-pihak yang dapat dilibatkan. Harapannya, edukasi dimulai dari keluarga sasaran TP PKK dan GOW, kemudian diperluas secara bertahap ke sekolah-sekolah di Kabupaten Solok,” kata Candra.

LPAI merupakan lembaga independen yang bergerak dalam pemenuhan hak dan kepentingan terbaik bagi anak. Lembaga yang aktif sejak 1997 itu menjalankan penanganan dan pendampingan kasus, advokasi, publikasi, pemantauan, serta evaluasi perlindungan anak.

Ruang perhatian LPAI mencakup kekerasan dan eksploitasi anak, kekerasan seksual, penelantaran, perdagangan anak, anak berhadapan dengan hukum, pemenuhan hak pendidikan dan kesehatan, serta anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Pertemuan Mevrizal dan Candra menjadi penjajakan awal untuk membangun kolaborasi edukasi perlindungan anak di Kabupaten Solok. Pelaksanaannya selanjutnya memerlukan koordinasi dengan TP PKK, GOW, perangkat daerah, satuan pendidikan, pemerintah nagari, dan unsur pelayanan perlindungan anak. MR