BERITA  

Gelar S.H. Bupati Solok Dipolemikkan, JFP Persilakan Pengujian melalui Jalur Hukum

SOLOK, FAKTA HUKUM 86 — Bupati Solok Jon Firman Pandu menanggapi keraguan sejumlah pihak terhadap keabsahan gelar Sarjana Hukum (S.H.) yang disandangnya. Ia menegaskan bahwa negara telah menyediakan mekanisme resmi untuk menguji dokumen pendidikan sehingga setiap keberatan seharusnya disampaikan melalui institusi dan prosedur yang berwenang.

Polemik tersebut muncul setelah gelar akademik Jon Firman Pandu dikaitkan dengan penanganan sengketa tanah dan persoalan lingkungan di kawasan Alahan Panjang Resort. Padahal, keabsahan ijazah dan evaluasi terhadap kinerja kepala daerah merupakan dua persoalan berbeda yang harus diuji berdasarkan fakta dan instrumen hukum masing-masing.

“Kalau ada kelompok masyarakat atau individu yang meragukan keabsahan ijazah saya, saya rasa semua sudah tahu langkah apa yang telah disiapkan negara untuk mengujinya. Silakan ditempuh melalui mekanisme yang berlaku. Negara sudah menyediakan ruang dan jalur hukumnya,” kata Jon Firman Pandu.

Berdasarkan riwayat hidup yang dipublikasikan menjelang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Solok 2024, Jon Firman Pandu mengawali pendidikan di SD Negeri Cipete Utara 012 Pagi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 1986 hingga 1992.

Ia kemudian melanjutkan pendidikan ke SMP Negeri 1 Pamulang, Kabupaten Tangerang, pada 1992–1995. Pendidikan tingkat menengah ditempuh pada Program Akomodasi Perhotelan di SMK Swasta Puspita Bangsa, Ciputat, dari 1995 hingga 1998.

Selepas sekolah menengah, Jon Firman Pandu sempat mengikuti pendidikan Diploma III Perhotelan di Sekolah Tinggi Pariwisata Trisakti Jakarta pada 1998. Pendidikan tersebut tidak diselesaikannya sehingga tidak ada gelar diploma yang digunakan.

Perjalanan pendidikan tingginya kemudian beralih ke bidang hukum. Jon Firman Pandu mengikuti Program Sarjana Ilmu Hukum di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Putri Maharaja, Payakumbuh. Pendidikan tersebut diselesaikannya pada 2020 sehingga ia memperoleh dan menggunakan gelar Sarjana Hukum atau S.H.

Penggunaan gelar tersebut juga tercatat dalam rangkaian tahapan resmi Pilkada Kabupaten Solok 2024. KPU Kabupaten Solok menerima pendaftaran pasangan Jon Firman Pandu, S.H. dan H. Candra, S.H.I. pada 28 Agustus 2024.

Nama dan gelar yang sama kemudian dicantumkan ketika pasangan tersebut ditetapkan sebagai peserta Pilkada, memperoleh nomor urut, mengikuti pemilihan, hingga ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Sebelum penetapan pasangan calon, dokumen pencalonan melewati penelitian administrasi serta masa tanggapan masyarakat.

Rangkaian tersebut menunjukkan bahwa gelar S.H. telah menjadi bagian dari dokumen administrasi pencalonan yang diproses oleh penyelenggara pemilu. Apabila terdapat dugaan mengenai keabsahannya, pengujian dapat dilakukan melalui pencocokan ijazah, nomor ijazah, transkrip akademik, data kelulusan, dan konfirmasi resmi dari perguruan tinggi penerbit.

Penilaian bahwa seorang kepala daerah dinilai belum berhasil menyelesaikan sengketa tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya persoalan dalam dokumen akademiknya. Dugaan menyangkut ijazah memerlukan bukti awal yang berhubungan langsung dengan penerbitan, pencatatan, atau penggunaan dokumen tersebut.

Terkait sengketa Alahan Panjang Resort, Jon Firman Pandu memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai substansi perkara. Ia menyatakan persoalan tersebut berada dalam ranah hukum keperdataan sehingga penanganannya telah diserahkan kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Solok.

“Persoalan Alahan Panjang Resort merupakan ranah hukum keperdataan. Saya menyerahkan sepenuhnya kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Solok untuk menangani dan menyelesaikannya sesuai ketentuan hukum. Karena itu sudah ditangani oleh bagian yang memiliki tugas dan kewenangan, saya tidak ingin masuk terlalu jauh ke dalam substansi perkaranya,” ujar Jon Firman Pandu.

Bagian Hukum memiliki posisi untuk menelaah dokumen, memetakan kedudukan hukum para pihak, memberikan pertimbangan kepada kepala daerah, serta mengoordinasikan langkah hukum yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah kabupaten. Meski demikian, penyelesaian akhir sengketa perdata tetap harus mengikuti kesepakatan para pihak atau putusan lembaga peradilan yang berkekuatan hukum sesuai karakter perkaranya.

Selain gelar S.H., Jon Firman Pandu menerima gelar kehormatan Doctor Honoris Causa dari ASEAN University International di Malaysia pada 11 Januari 2026. Prosesi penganugerahan dilaporkan diikuti secara virtual dari Aula Gedung C Sekretariat Daerah Kabupaten Solok.

Gelar kehormatan itu disebut diberikan atas kontribusinya di bidang politik dan hukum dalam pemerintahan daerah. Setelah penganugerahan, Pemerintah Kabupaten Solok menggunakan penulisan Dr. (H.C.) Jon Firman Pandu, S.H. dalam sejumlah publikasi pemerintahan.

Doctor Honoris Causa harus dibedakan dari doktor akademik. Dr. (H.C.) merupakan gelar kehormatan dan bukan kualifikasi yang diperoleh dengan mengikuti serta menyelesaikan pendidikan formal program doktor atau S-3.

Dengan demikian, kritik terhadap penanganan sengketa Alahan Panjang Resort harus diarahkan pada pokok perkaranya, termasuk status tanah, dasar penguasaan, kewenangan pemerintah, keterbukaan dokumen, dan perlindungan lingkungan. Sementara itu, keraguan terhadap ijazah harus diuji melalui mekanisme resmi berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (MR)