FAKTA HUKUM86 | DHARMASRAYA
Polemik Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Kalidareh Bumi Lestari (KBL) di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, terus bergulir. Masyarakat adat Nagari Sikabau mempertanyakan bagaimana wilayah yang selama ini mereka klaim sebagai tanah ulayat kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan produksi dan masuk dalam areal izin perusahaan.
Pertanyaan itu disampaikan Herianto Dt Mandaro, salah seorang Datuak Nan Baranam Nagari Sikabau sekaligus Ketua Koperasi Niniak Mamak Sikabau.
Menurut Herianto, persoalan tersebut tidak bisa hanya dilihat dari keberadaan izin PT KBL. Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, kata dia, perlu menjelaskan secara terbuka sejarah kawasan, proses penetapan hutan produksi, tata batas, verifikasi penguasaan masyarakat, hingga dasar masuknya areal tersebut ke dalam PBPH PT KBL.
“Kami mempertanyakan, bagaimana prosesnya sampai wilayah yang selama ini kami kenal dan dikelola sebagai ulayat masyarakat Sikabau kemudian muncul sebagai kawasan hutan produksi. Siapa yang datang melakukan verifikasi? Siapa yang menunjukkan batasnya? Siapa yang memberikan keterangan mengenai status tanah tersebut?” ujar Herianto.
Ia mengatakan masyarakat adat telah lama membuka dan mengelola kawasan tersebut secara turun-temurun. Sebagian lahan sebelumnya ditanami karet dan kemudian berkembang menjadi perkebunan sawit.
“Tanaman masyarakat itu bukan baru tumbuh setelah izin PT KBL. Masyarakat sudah lama berkebun di sana. Karena itu kami ingin tahu, ketika pemerintah melakukan verifikasi, apakah tanaman masyarakat tersebut didata? Apakah penguasaan masyarakat diperiksa? Apakah ada berita acara atau dokumen yang menjelaskan hasil verifikasinya?” katanya.
“Kami Tidak Pernah Melepaskan Ulayat Ini”
Herianto menegaskan, Datuak Nan Baranam tidak pernah merasa melepaskan hak ulayat masyarakat Sikabau untuk menjadi bagian dari pengelolaan PT KBL.
“Kami tidak pernah melepaskan hak ulayat ini kepada PT Kalidareh Bumi Lestari. Kami tidak pernah membuat kerja sama dengan PT KBL untuk pengelolaan tanah ulayat yang sekarang mereka klaim masuk dalam izin tersebut. Jadi kami mempertanyakan dasar klaimnya,” ujarnya.
Menurut Herianto, masyarakat Sikabau memiliki sejarah panjang dalam mengelola wilayah tersebut.
Pada 1983, kata dia, Datuak Nan Baranam memang pernah melepaskan sebagian ulayat untuk kepentingan negara dalam program transmigrasi.
“Kalau untuk kepentingan negara, ada sejarahnya. Tahun 1983 Datuak Nan Baranam pernah melepaskan ulayat untuk program transmigrasi. Itu jelas konteksnya dan kami mengetahui sejarahnya. Tetapi untuk areal yang sekarang diklaim sebagai hutan produksi PT KBL, kapan kami melepaskan? Kepada siapa kami menyerahkan? Dokumennya mana?” katanya.
Selain itu, terdapat pula sejarah kerja sama pengelolaan perkebunan antara PT Andalas Wahana Berjaya (AWB) dengan koperasi Niniak Mamak Sikabau.
“Kami memiliki sejarah pengelolaan ekonomi atas ulayat melalui koperasi. Kalau kemudian muncul perusahaan lain dengan izin pengelolaan hutan yang masuk ke wilayah yang kami klaim sebagai ulayat, tentu kami bertanya-tanya. Bagaimana prosesnya bisa sampai di sini?” ujar Herianto.
Pertanyakan Klaim Jual Beli
Herianto juga menyoroti informasi bahwa sebagian lahan yang kini diklaim masuk areal PT KBL disebut telah dibeli dari masyarakat adat.
Menurut dia, klaim tersebut harus dibuktikan secara terang.
“Kalau memang ada yang mengatakan sudah membeli tanah masyarakat adat, kami bertanya: siapa yang menjual? Apa kewenangan orang yang menjual itu? Apakah dia memiliki kewenangan untuk melepaskan ulayat? Siapa yang memberikan persetujuan? Di mana dokumen jual belinya? Berapa luas yang dibeli dan di mana koordinatnya?” katanya.
Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh disederhanakan sebagai transaksi antara individu dengan perusahaan apabila objek yang diklaim merupakan tanah ulayat komunal.
“Kalau tanah itu ulayat, tentu ada mekanisme adat dan kewenangan yang harus dihormati. Tidak bisa seseorang bertindak sendiri lalu kemudian seluruh masyarakat adat dianggap sudah melepaskan haknya. Kami meminta pemerintah memeriksa ini secara objektif,” ujarnya.
Menurut Herianto, waktu transaksi juga menjadi persoalan penting yang harus diperiksa.
“Kalau memang ada jual beli, kapan dilakukan? Apakah sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai hutan produksi atau sesudahnya? Kalau sebelum, bagaimana riwayat penguasaan itu diverifikasi pemerintah? Kalau sesudah kawasan menjadi hutan produksi, lalu apa sebenarnya yang diperjualbelikan?” katanya.
“Sesederhana Itukah Menetapkan Hutan Produksi?”
Herianto juga mempertanyakan proses penetapan kawasan hutan produksi.
“Sesederhana itukah menetapkan sebuah wilayah menjadi hutan produksi kemudian memberikan izin kepada korporasi? Bagaimana dengan masyarakat adat yang sudah turun-temurun tinggal dan mengelola kawasan tersebut? Bagaimana dengan suku anak dalam yang sudah lama membuka dan mengusahakan lahan? Apakah mereka pernah didata dan dimintai keterangan?” tanyanya.
Ia meminta Pemkab Dharmasraya menjelaskan apakah perangkat daerah pernah terlibat dalam proses tersebut.
“Kami meminta Pemkab Dharmasraya menjelaskan. Apakah pemerintah daerah mengetahui proses ini? Apakah ada koordinasi dengan pemerintah nagari? Apakah ada data dari kecamatan? Apakah KAN pernah dimintai keterangan? Apakah Datuak Nan Baranam pernah diundang untuk menunjukkan batas ulayat?” katanya.
Herianto menilai pertanyaan tersebut penting karena persoalan yang terjadi bukan hanya menyangkut perusahaan, tetapi menyentuh tanah ulayat, masyarakat adat, kawasan hutan dan potensi konflik agraria.
“Kalau pemerintah mengatakan prosesnya sudah benar, silakan buka dokumennya. Tunjukkan peta, batas, koordinat, hasil verifikasi dan siapa saja yang dilibatkan. Kami ingin melihat faktanya. Jangan masyarakat hanya diberitahu setelah patok dan papan izin sudah berdiri di lapangan,” tegasnya.
Camat Belum Menjawab, Pemkab Diminta Buka Proses
Crew8 News telah menghubungi Camat Pulau Punjung untuk meminta penjelasan mengenai keterlibatan pemerintah kecamatan dalam proses penetapan areal hutan produksi dan PBPH PT KBL, termasuk proses verifikasi lokasi, batas kawasan serta keberadaan masyarakat yang telah lama mengelola lahan.
Namun hingga berita ini disusun, Camat Pulau Punjung belum memberikan tanggapan.
Herianto meminta sikap tersebut tidak terjadi pada tingkat pemerintah kabupaten.
“Kami meminta Pemkab Dharmasraya jangan diam. Kami ingin pemerintah menjelaskan bagaimana izin ini bisa terbit dan bagaimana proses verifikasinya. Jangan sampai ketika konflik sudah membesar baru pemerintah turun tangan. Sekarang masih ada kesempatan untuk membuat persoalan ini terang,” katanya.
Ia meminta Pemkab melakukan pemeriksaan lintas sektor dengan melibatkan pemerintah nagari, kelembagaan adat, masyarakat, serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan dan kehutanan.
“Kami bukan meminta pemerintah langsung mengambil kesimpulan. Kami meminta pemerintah memeriksa. Kalau memang benar tidak ada tumpang tindih, buktikan dengan dokumen dan verifikasi lapangan. Tetapi kalau ada persoalan, jangan ditutup-tutupi.”
Herianto mengingatkan, ketidakjelasan status dan riwayat penguasaan tanah dapat menjadi pemicu konflik yang lebih besar.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara hukum dan terbuka. Jangan sampai ulayat masyarakat yang selama ini kami jaga tiba-tiba masuk dalam izin korporasi tanpa kami mengetahui prosesnya. Pemerintah harus hadir sebelum persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial,” ujarnya.
Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengenai proses yang melatarbelakangi terbitnya PBPH PT KBL, termasuk dasar penetapan kawasan, proses tata batas, verifikasi penguasaan masyarakat, serta klaim adanya transaksi dengan masyarakat adat.
Pertanyaan masyarakat Sikabau pun kini mengerucut: siapa yang memverifikasi, apa yang diverifikasi, siapa yang dilibatkan, dan atas dasar apa wilayah yang diklaim sebagai ulayat masyarakat dapat masuk ke dalam izin pengelolaan hutan PT KBL?.(MR)










