Pelaku Jasa Konstruksi Akan Dibina Oleh Dinas PUPR Barsel

  • Bagikan

Buntok. faktahukum86.com – Pada tahun 2025 ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Barito Selatan akan melaksanakan pelatihan dan sosialisasi bagi para pelaku usaha dan tenaga kerja jasa konstruksi serta melakukan sertifikasi para tenaga kerja.  Pembinaan tersebut dilaksanakan seperti tahun sebelumnya. Demikian dikatakan Kadis PUPR Barsel Dr. Ita Minarni, ST MT melalui Kabid Bina Jasa Konstruksi Dinas PUPR Barsel Hawinu, ST M.Eng didampingi Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Ahli Mida Rina Mariani, ST diruang kerjanya, Selasa 11 Fabruari 2025.

Kemudian tambah Hawinu, juga dilakukan sosialisasi terhadap regulasi atau peraturan-peraturan yang baru yang berhubungan dengan jasa konstruksi. Juga yang terkait dengan harga satuan. Itu biasanya setiap tahun  dilaksanakan

“Pada tahun ini juga rencananya kita akan melakukan sertifikasi terhadap siswa SMK-3 Kalahien. Kerjasama itu sudah ada pembicaraan secara informal dengan pihak sekolah mengenai bagaimana mereka akan mensertifikasi siswanya sebagai syarat kelulusan. Dan itu memang amanat peraturan bahwa anak-anak yang lulus SMK itu bisa dibekali dengan  dengan sertifikat keahlian di bidang konstruksi khusus anak-anak yang berasal dari jurusan bangunan. Kalau jurusan yang lain sertifikasinya dari instansi lain sesuai dengan jurusannya masing-masing”, ujar Hawinu.

Dikatakan Hawinu, jadi sertifikasi kami khusus bagi siswa jurusan bangunan yakni sertifikasi jasa konstruksi. Ini program pertama kali, sebab SMK-3 Kalahien sendiri baru pertama kali meluluskan  khususnya pada jurusan bangunan.

Kemudian program lainnya seperti pengawasan, kami mendorong para penyedia jasa yang berkecimpung di dunia konstruksi untuk melengkapi setiap administrasi mereka.
Seperti legalitas, perpajakan dan sebagainya. Karena dalam berusaha kelengkapan administrasi tersebut sangat penting. Kemudian para tenaga kerja, tenaga administrasi dan tenaga teknis sebaiknya dilengkapi dengan sertifikat kompetensi yang diperlukan.

Diharapkan kalau kompetensi para pelaku usaha dan tenaga kerjanya bagus, itu akan mempengaruhi terhadap mutu pekerjaan konstruksi.

Selanjutnya, yang tidak kalah pentingnya ujar Hawinu, para pelaku usaha tersebut harus melengkapi atau memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sebab  kita tidak ingin terjadi sesuatu dengan para tenaga kerja tersebut. Artinya mereka sudah harus dilengkapi dengan K3. (Sap)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *