Buntok. faktahukum86.com – Gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan nomor 02, Juana – Tini Rusdihatie, nampaknya terus bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut bukan masalah selisih hasil perhitungan suara, melainkan masalah administrasi dan pelanggaran terhadap pelaksanaan Pilkada.
Menurut Juana, bahwa gugatan pasangan calon nomor 2 di Mahkamah Konstitusi terus- berlanjut. Pada tanggal 12 Desember 2024 yang lalu gugatan tersebut telah didaftar dan diterima oleh Mahkamah Konstitusi dengan nomor pendaftaran -AP3 Nomor 277/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Kemudian tanggal 3 Januari 2025 mendatang akan dilakukan registrasi kembali serentak seluruh Indonesia. Ada 312 calon kepala daerah termasuk 16 calon gubernur yang menggugat. Kemudian pada tanggal 7 Januari 2025 akan mulai disidangkan.
“Kita tidak tahu apakah kita kena jadwal yang di awal, di pertengahan atau di akhir, yang jelas mulai 7 Januari 2024 mulai disidangkan seluruh Indonesia, oleh MK”, ujar Juana didampingi Ketua Tim Pemenangannya H. Abdul Gani, di kediaman H. Abdul Gani, Kamis, 26 Januari 2024 malam.
Dikatakan Juana, prediksi boleh-boleh saja berkembang di masyarakat terkait dengan gugatan tersebut. Yang jelas tugas dari Mahkamah Konstitusi itu tidak hanya meneliti selisih hasil perhitungan suara saja. Tapi juga terkait administrasi dan pelaksanaan pilkada. Apabila administrasi dan pelaksanaannya bermasalah, maka hasil perhitungan suara akan dikesampingkan.
“Yang digugat paslon nomor 2 adalah terkait dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan diduga sengaja melakukan pembiaran terjadinya kejahatan pelanggaran administrasi terhadap peraturan perundang-undangan. Kemudian paslon nomor 2 juga menggugat terjadi pelanggaran pilkada secara masif terkait dengan adanya money politik”, ujar Juana seraya menambahkan ada kemungkinan Dia juga akan melaporkan tindak pidana yang dilakukan oleh Bawaslu dan KPU Barito Selatan ke Bareskrim Mabes Polri.
Disinggung kenapa baru sekarang melaporkan pelanggaran administrasi pilkada tersebut. Juana menyatakan bahwa dia sudah kecewa dengan Bawaslu Barsel. Sebab sudah pernah dua kali atau dua perkara dilaporkan kepada Bawaslu Barito Selatan, tetapi hasilnya mengecewakan. Makanya dari itu lebih baik ke MK saja.
“Kepada masyarakat Kabupaten Barito Selatan diharapkan tetap menjaga kondusivitas, jaga keamanan dan ketertiban, kita tunggu saja hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi, karena kita semua cinta Barito Selatan dan cinta kedamaian”, ujarnya mengakhiri. (Sap)