FAKTAHUKUM86.COM|KODIM 0307 TANAH DATAR-Babinsa Koramil 08/BTP, Sertu Benni Saputra memotivasi dengan bekerjasama dengan masyarakat binaan untuk manfaatkan lahan kosong menjadi lahan produktif, Babinsa selalu bekerjasama melaksanakan pemeliharaan ikan nila sebanyak 500 ekor beserta 1 orang masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan tetap di kolam milik sendiri yang terbuat dari terpal seluas 3 X 6 M di Jorong Padang Laweh.Sabtu ( 05/10/2024 ).
Menindaklanjuti Intruksi dari Dandim 0307/TD Letkol inf Agus Priyo Pujo Sumedi, S.I.P., M.Han menerangkan bahwa, Budidaya Ikan nila adalah termasuk kegiatan Han Pangan sekaligus mensukseskan program Pemerintah Pusat dan Daerah dalam ketahanan pangan.
Dandim melanjutkan, Bibit ikan Nila sendiri dibeli dari Balai Benih Ikan (BBI) daerah setempat. Budidaya 500 ikan Nila ini di sebuah kolam yang terbuat dari terpal milik Sertu Benni Saputra ukuran 3 X 6 m yang sudah lama tidak digunakan, melihat lahan yang tidak dipakai dan terbengkalai untuk itu Sertu Benni Salutra memanfaatkan lahan kosong ini untuk budidaya ikan nila sebanyak 500 ekor dengan menggunakan media kolam terpal .
Dengan kegiatan budidaya 500 ikan Nila ini yang dilakukan anggota Koramil 08/BTP sekalian mengajak masyarakat binaanya agar dapat terinspirasi sehingga dapat memperbaiki perekonomian masyarakat itu sendiri sekaligus memperbaiki perekonomian di Nagari, Ucap Dandim (Pendim 0307 Tanah Datar ).