FAKTAHUKUM86.COM|TANAH DATAR-Babinsa Koramil 11/TE, Serda Hermawan laksanakan pembersihan tanaman ubi kayu beserta 1 orang masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan tetap di lahan milik Serda Hermawan seluas 15 X 10 M di Jorong Purwajaya. Minggu ( 03/04/2022 ).
Ditempat terpisah Dandim 0307/TD Letkol Inf Wisyudha Utama melalui Danramil 11/Tanjung Emas Letda Inf Mardison mengatakan, Ubi kayu merupakan salah satu makanan pokok bagi masyarakat Indonesia. Ubi kayu mengandung karbohidrat yang tinggi dari zat gula yang tersimpan di dalamnya. Rasanya yang khas dan gurih berpadu dengan teksturnya yang lembut dapat menimbulkan sensasi lezat tersendiri di dalam mulut.
Selain direbus atau dikukus, ubi kayu juga dapat dibuat menjadi berbagai makanan dan minuman olahan. Kalau kita mengaku sebagai pencinta ubi kayu, tidak ada salahnya menanam tumbuhan ini sendiri. kita memanfaatkan lahan kosong yang ada di perkarangan rumah . Tujuannya supaya pengolahan tanahnya lebih ringan, perawatannya lebih mudah, dan tanaman bisa menghasilkan umbi yang lebih banyak.

Selain beras dan jagung, ubi kayu juga merupakan salah satu tanaman pokok, diharapkan dengan kegiatan seperti ini dapat memotivasi para warga sekitar Koramil Kecamatan Tanjung Emas,
“Semoga tanaman ubi kayu yang saya tanam, menuai hasil yang baik saat panen nanti sehingga bisa dimanfaatkan Anggota Koramil 11/Tanjung Emas maupun keluarganya “ ucap Serda Hermawan . (RF).












