Kamar Dagang Dan Industri Sebagai Mitra Pemerintah Kabupaten Wajo Akan Menggelar Mukab

  • Bagikan

FAKTAHUKUM86.COM |WAJO – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Wajo akan menggelar Musyawarah Kabupaten (Mukab) yang dijadwalkan pada 24 Oktober 2021 mendatang.

Ketua Panitia, Sultan Tajang didampingi segenap Panitia Pelaksana Mukab Kadin Wajo mengungkapkan, tentunya beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai calon Ketua Kadin Kabupaten Wajo periode 2021-2026.

“Persyaratan itu antara lain, Calon Ketua Kadin Wajo harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA)-B. Calon ketua juga harus memiliki pengalaman sebagai pengurus Kadin atau asosiasi lainnya yang bersifat nasional,” terang Sultan Tajang

“Calon ketua juga harus membuat Visi dan Misi sekaligus menyampaikan orasi di depan Peserta Mukab. Calon ketua tentunya harus patuh terhadap AD, ART, PO Kadin Indonesia dan beberapa persyaratan lainnya,” paparnya.

Melalui Mukab Kadin Wajo nantinya melahirkan Ketua Terpilih dan Pengurus yang definitif, yang kedepannya siap mengambil bagian dan bersinergi dengan Pemerintah untuk turut serta memajukan Perekonomian dan Industri di Kabupaten Wajo.

Sultan Tajang juga menjelaskan, jika tidak ada aral melintang pelaksanaan Mukab akan dilangsungkan di Pusat Kota Sengkang, Kabupaten Wajo.

Sultan Tajang mengaku, pihaknya sengaja menggelar acara di pusat kota di Kabupaten Wajo, sebagai wujud nyata dukungan Kadin terhadap pemulihan ekonomi kawasan perkotaan yang sangat terdampak wabah Covid-19 di Kabupaten Wajo.

“Kita tidak memilih tempat yang jauh-jauh, apalagi di luar Wajo. Di Kabupaten Wajo sendiri banyak tempat yang representatif untuk menggelar acara besar,” pungkasnya seraya menjelaskan, yang berminat menjadi calon dipersilahkan mendaftar ke Sekretariat Panitia Mukab Kadin Kabupaten Wajo, di Warkop Siengkang, Jalan Kalimantan, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. (*)

Editor: TAJUDDIN KABIRO SUL-SEL
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *