FAKTAHUKUM86.COM | Bogor — Keluarga Besar Pemantau keuangan negara PKN di seluruh Indonesia mengucapkan turut berduka Cita atas mati nya Roh Keterbukaan Informasi di Komisi Informasi Sumatera utara
Patar Sihotang SH MH ketua Umum Pemantau keuangan negara (PKN) menyampaikan Pernyataan itu pada saat melaksanakan Konferensi Pers pada tanggal 1 Oktober 2021 jam 16.00 di kantor PKN Pusat Jl Caman Raya nomor 7 Jatibening Bekasi .
Patar menjelaskan PKN seluruh Indonesia saat ini sedang berkabung dan mengucapkan turut berduka cita atas mati nya Roh keterbukaan Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Sumatera utara jl Bilal Medan ,pernyataan ini di dukung oleh fakta fakta antara lainnya pada Putusan Majelis Komisioner Nomor 61 /PTS/KIP-SU/IX/2021 yang amar putusannya Menolak Permohonan sengketa Informasi PKN,dengan alasan dan pertimbangan Hukum yang terkesan di buat buat dan di cari cari kesalahan untuk menjegal PKN dalam mendapatkan Informasi awal dalam melaksanakan Peran serta Masyarakat dalam pembrantasan dan pencegahan korupsi sesuai amanat PP 43 tahun 2018, Ucap Patar.
Patar menjelaskan bahwa Adapun alasan majelis Komisioner adalah Majelis berpendapat bahwa Kuasa Pemohon dianggap tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (Legal Standing), dikarenakan pada Surat Permohonan Informasi dan Surat Keberatan Kuasa Pemohon masih mencantumkan Nomor SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang lama yaitu dengan nomor AHU-014646.AH.01.07.2015 , sedangkan pada faktanya telah terbit Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- 0000042.AH.01.08 tahun 2020 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara tanggal 17 Januari 2020, yang menunjuk Patar Sihotang, SH, MH selaku Ketua Umum.
Patar menyampaikan bahwa SK Menkumham nomor AHU-014646.AH.01.07.2015 dan AHU- 0000042.AH.01.08.2020 masih berlaku dan sah di keluarkan Menteri Hukum dan Ham dan belum ada kausal pada Akte Notaris yang baru yang menyatakan Akte yang lama atau Akte pendirian PKN di batalkan. dan beberapa kali persidangan Tim PKN sudah menyampaikan bahwa ke 2 SK menkumham tersebut masih berlaku dan masih di gunakan ,Namun Majelis Komisioner dengan Arogan menyatakan PKN salah dan illegal atau tidak sah.
Patar menjelaskan sesuai dengan UU No 14 tahun 2008 dan Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang legal Standing pemohon sengketa Informasi apabila itu itu per orangan Cukup dengan Kartu tanda penduduk (KTP) dan apabila Lembaga perkumpulan atau Yayasan cukup akte pendirian dan SK Menteri Hukum dan Ham Tentang pengeesahan akte pendirian tersebut.dan syarat ini sudah di penuhi oleh PKN seperi gambar SK Menkumham di lampiran foto di bawah ini ,demikian ucap Patar dengan nada kesal.
Patar Menerangkan bahwa berdasarkan pasal 11 Perki nomor 1 tahun 2013 menyatakan
(1) Pemohon wajib menyertakan dokumen kelengkapan Permohonan
sebagai berikut:
a. identitas Pemohon yang sah, yaitu:
1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas lain yang sah yang dapat membuktikan Pemohon adalah warga negara Indonesia; atau
2. anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum.
Lebih Kuat lagi dengan dasar hukum pasal 27 Perki no 1 Tahun 2021 tentang standard Informasi Publik
Pemohon Informasi Publik Badan Hukum paling sedikit melampirkan fotokopi akta pendirian badan
hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Bahwa perintah dan amanat 2 Perki di atas telah PKN lakukan dan siapkan dan lampirkan dalam permohonan informasi dan dalam Gugatan sengketa Informasi namun Kelihatannya Majelis komisionernya tidak cakap dan tidak cerdas dan lebih mengedepanpan kan ego dan Arogansi sehingga terkesan hanya mencari cari dan membuat buat alibi dan dalil dalil yang sesat ,sehingga PKN dinyatakan illegal dan tidak sah .dan akumulasi nya di putuskan Menolak Gugatan PKN.(Lihat Putusan lengkapnya).
Patar menjelaskan Para Pejuang Reformasi telah berjuang membuat UU No 14 tahun 2008 dan Komisi Informasi yang tujuan nya adalah MENJAMIN MASYARAKAT UNTUK MENDAPATKAN HAK HAK KONSTITUSI DAN HAK HAK MENDAPATKAN INFORMASI NYA SESUAI DENGAN PASAL 28 F UUD 45 ,Namun yang terjadi bertolak belakang karena Majelis Komisioner Lupa diri tentang Sejarah dan latar belakang Historis di buatnya UU No 14 Tahun 2008 dan Lembaga Komisi Informasi ,sehingga terkesan tidak mandiri dan pro rakyat dan terkesan tidak mendukung Upaya upaya Pemberantasan dan mencegah Korupsi dan tidak mendukung Program Presiden Jokowi untuk meningkatkan INDEKS KETERBUKAAN INFORMASI (IKIP)
Yang seharusnya di lakukan Majelis Komisioner pada sidang pertama adalah Melaksanakan atau mengupayakan Mediasi setelah Pemohon menunjukkan Legal standing berupa SK Menkumham yang sah ,bukan membuat dalil dali yang menyalahkan pemohon dengan berbagai macam alibi yang menurut PKN tidak masuk akal dan di karang karang karena tidak berdasarkan peraturan dan undang undang demikian Ucap patar Sihotang
Patar Sihotang yang sudah berpuluh kali mengikuti persidang di seluruh Indonesia mengatakan bahwa akibat Putusan majelis Komisioner 61 /PTS/KIP-SU/IX/2021 PKN melakukan perlawanan dengan cara naik banding ke PTUN Medan ,dan dengan berat hati dan penuh kekecewaan PKN melakukan Gugatan ke PTUN karena dalam membuat gugatan ini mengeluarkan Pemikiran tenaga dan yang paling berat adalah mengeluarkan Biaya pendaftaran sebanyak RP 600 ribu belum lagi biaya Foto copy dan leges dan biaya ikutin persidangan dan uang dan anggaran ini PKN peroleh dari Iuran anggota dan semua ini akibat majelsi Komisioner tidak menghargai Lembaga PKN yang terpanggil untuk membela negeri ya untuk ikut serta membrantas korupsi tampa di gaji sesui amanat PP 43 tahun 2018 dan UU 31 Tahun 1999 pasal 42 tentang Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Patar Sihotang mengharapkan semoga melalui Tulisan ini Para komisioner dan Para Penguasa badan Publik bisa lebih menghargai sedikit Perjuangan rakyat antara lain PKN dan jangan lah terlalu anggap remeh dan anggap Rakyat itu hanya kelas 2 yang harus menghamba dan terus mengalah kepada para kalian Birokrat , karena sejatinya sebenarnya justru RAKYAT LAH pemegang kekuasaan tertinggi di negri ini, namun ini ini semua hanya tertulis dalam pasal 1 ayat 2 UUD 45 ..namun fakta nya masih menganut Fradigma masa penjajahan dengan sistim feodal dan Raja. dimana Birokrat masih berperilaku seperti Raja dan seperti feodal penjajah dimana Rakyat harus menghamba ke pada Birokrasi dan Pajak yang di kutip dari rakyat tidak boleh Rakyat mengetahui laporan pertanggung jawabannya …dan lebih parah dan miris lagi ..kondisi ini juga terjadi di tengah tengah negeri ini .dimana rakyat merasa takut dan enggan kepada para biroktasi ,sehingga di jadikan menjadi injakan kaki sekalipun, Sebagian rakyat hanya diam dan pasrah dan hanya bisa ngedumel dalam hati nya dan hanya bisa menangis dan berdoa kepada tuhannya memohon Muzizat melepaskan diri nya dari birokrasi Zolim dan penjajahan Dalam Wujud korupsi.
Patar mengharapkan kepada Para Komisioner informasi agar betul memahami sejarah berdirinya Komisi Informasi ,karena ini akan menjadi dasar dalam membuat pertimbangan Hukum dan Putusan seperti yang di harapkan pada Buku yang di buat Komisi Informasi Pusat tentang Putusan Progresip seperti pada link ini. https://www.komisiinformasi.go.id/uploads/files/Buku%20Kompilasi%20Putusan%20KI.pdf
Patar mengajak kita semua Masyarakat dan khsusus nya anggota PKN di seluruh Indonesia agar dapat menjadi Elemen dan Pion pion Lilin kecil dalam menerangi negeri ini dari kegelapan Informasi publik ,karena pelaku kejahatan korupsi atau maling atau pencuri uang rakyat benci dan marah kepada keterbukaan atau cahaya terang ,karena mereka lebih aman bekerja dan berjamaah korupsi di alam kegelapan demikian ucap patar. dengan perjuangan PKN Bersama Masyarakat semoga kegelapan berobah menjadi Cahaya Terang dan terwujud negara yang terbuka dan transparan demikian di sampaikan patar.
Patar Juga mengharapkan agar semua aktivis anti korupsi dan masyarakat agar Bersatu padu dalam membrantas korupsi dan mendukung PKN dalam mengikuti Persidangan PTUN Medan agar Para Hakim Majelis PTUN Medan dapat bertindak adil dan Pro Rakyat dan ini semua tujuannya adalah dalam rangka mengwujudkan pemerintahah yang terbuka dan trasparan dalam mencapai Pemerintahan yang bersih demi tercapainya negara Adil dan Makmur dan masyarakat yang Sejahtera dan berkeadilan . demikian ucap Patar Sihotang sambil membagikan lembaran Pres Release kepada para media pers di kantor PKN Pusat Jl caman raya no 7 Jatibening Bekasi .
Bekasi Tanggal 1 Oktober 2021
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM
www.pknri.com
(Korlip Bogor Niko Yj)