FAKTAHUKUM86.COM | BUNGTEKAB — Kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 20.30 Wib telah di Amankan 1( Satu ) Orang laki-laki yang diduga Tersangka Perbuatan Penganiayaan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021, sekira pukul 19.00 Wib di dalam rumah korban Inisial DN yang beralamat Perumnas Rambai RT 003 RW 005 Kel.Bungus Barat Kec Bungus Teluk Kabung Kota Padang , yang sedang berada di rumahnya tersangka Fauzan di perumnas rambai RT 003 RW 005 Kel.Bungus Barat Kec Bungus Teluk Kabung Kota Padang.
Menurut keterangan Kapolsek Bungus Teluk Kabung (Bungtekab) AKP. Zamzami SH MH Tersangka diamankan dalam perkara Penganiayaan sesuai dimaksud Pasal 351 ayat 1 ke 2 KUHPidana.
Tersangka bernama dengan inisal FN, Umur 23Thn, SukuTanjuang / Minang, Pekerjaan Jualan/dagang, beralamat di Perumnas Rambai RT 003 RW 005 Kel.Bungus Barat Kec.Bungus teluk kabung Kota Padang.
Sementara Barang Bukti Nihil ditemukan/ Belum diambil Sesuai Laporan Polisi LP/18/B/IX/2021/SPKT/ Sektor Bungtekab/Polresta Padang/Polda Sumbar, tanggal 28 September 2021.
Tersangka Berhasil Diamankan pada hari kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 20.30 Wib oleh Team Kuda Laut Polsek Bungus bergabung dengan anggota piket yang di pimpin oleh Panit 2 Reskrim Polsek Bungus Aipda Marinus Lase Padang di dapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya di perumnas rambai RT 003 RW 005 Kel.Bungus Barat Kec.Bungus Teluk Kabang Kota Padang.
Tindakan yang telah dilakukan berupa Melakukan penangkapan pihak Tersangka, Mengamankan Tersangka serta Barang Bukti, Melakukan Pemeriksaan terhadap para Saksi dan Tersangka serta Membuat Laporan kepada Pimpinan.
Selanjutnya Tersangka diamankan ke dalam Rutan Polsek Bungus untuk Menjalani Proses Penyidikan.
Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali.