Pemkab Sidrap Susun Tim Pemindahan Pedagang, Untuk Pasar komoditi

  • Bagikan

FAKTAHUKUM86.COM | SIDRAP –

Rencana pemfungsian pasar komoditi beras dan telur di Pasar Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, terus berlanjut.

Rabu (29/9/2021), Pemerintah Kabupaten Sidrap kembali melakukan rapat koordinasi sekaitan pemfungsian tersebut. Salah satu yang dibahas yaitu penyusunan tim pemindahan pedagang.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Sidrap, Andi Faisal Ranggong, saat memimpin rapat mengungkap, tim akan mengawal proses pemindahan dan pemfungsian pasar komoditi tersebut.

Tim melibatkan beberapa stakeholder, terdiri unsur pemerintah, pedagang, dan asosiasi peternak,” terang Andi Faisal pada rapat di Ruang kerjanya, lantai II Kantor Bupati Sidrap.

Selain itu, rapat juga membahas mekanisme pemindahan para pedagang telur dari Terminal Pangkajene ke pasar komoditi di sebelah barat Kompleks SKPD Sidrap tersebut.

Dengan pemfungsian pasar komoditi dan adanya tim dari berbagai stakeholder yang nantinya bersama terlibat mengawasi, diharapkan stabilitas harga telur dapat terjaga,” ujar Andi Faisal.

Perwakilan peternak yang hadir di kesempatan itu, H. Fathuddin, mengapresiasi pemfungsian pasar komoditi dan keterlibatan pemerintah dalam persoalan harga telur yang dihadapi peternak saat ini.

Mudah-mudahan apa yang menjadi masalah beberapa bulan terakhir ini teratasi dan kondisi bisa menjadi lebih baik,” tandasnya.

Hadir dalam rapat tersebut, Kadis Perdagangan Dan Perindustrian, Ahmad Dollah, Kadis PMPTSP, Ruli Dasananda, dan Kadis Biciptapera, Abdul Rasyid, Kabag Ekonomi, H. Sudarmin, dan OPD terkait lainnya. Tampak pula perwakilan peternak serta perwakilan pedagang.

Untuk diketahui, rapat ini merupakan tindak lanjut rapat di Ruang Rapat Wakil Bupati Sidrap Selasa (21/9/2021) lalu, tentang rencana pembentukan pasar komoditi. (*)

Editor: TAJUDDIN KABIRO SUL-SEL
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *