FAKTAHUKUM86.COM-Pos TNI AL Gilimanuk di bawah Lanal Denpasar melaksanakan pengamanan kunjungan kerja Menteri BUMN Erick Thohir di Pelabuhan Penyebrangan Gilimanuk Kabupaten Jembrana Bali. Kedatangan Menteri BUMN bersama sejumlah staf ini dilaksanakan dalam rangka memantau dan peninjauan pelaksanaan PPKM di Pelabuhan Gilimanuk Kabupaten Jembrana Bali, Minggu (19/9/2021).
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Jembrana I Nengah Tamba, S.H., Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K., Dandim 1617 Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna, S. Sos., Ketua DPRD Kab. Jembrana (i Made Sri Sutarmi S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Negara Triyono Rahyudi, S.H.., M.H., Danyon C Pelopor Brimob Gilimanuk Kompol I Nyoman Rana S.H., Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Dharmanatha, S.H.M.H., Dansub Denpom IX/3-2 Negara Kapten Cpm.Doni Kristian S.H., Danpos AL Gilimanuk Kapten Laut (P) Ajat Sudarajat, Para Staf Ahli Bupti Jembrana, Para OPD Pemkab Jembrana, Manager Usaha ASDP Gilimanuk, Kepala Perwakikan Jasa Raharja Singaraja, Satpel BPTD Gilimanuk, dan Kepala Sahbandar Pelabuhan Gilimanuk.
Rangkaian Kegiatan yang dilaksanakan oleh Menteri BUMN diantaranya meninjau Pelabuhan Gilimanuk dan Aplikasi Peduli Lindungi di Pelabuhan Penyebrangan GIlimanuk, serta memberikan bantuan sembako kepada para Pekerja Pelabuhan, Penyerahan Vitamin ke Para Pekerja Pelabuhan.
Menteri BUMN juga mengecek pelaksanaan Aplikasi Peduli Lindungi di Pelabuhan Gilimanuk. Menurut Erick Thohir Aplikasi PeduliLindungi menjadi penting keberadaannya selama masa pandemi, terutama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Terdapat beberapa fungsi aplikasi Peduli Lindungi yang perlu diketahui masyarakat.
Pemerintah mengembangkan aplikasi ini yang berfungsi untuk melacak penyebaran Covid-19. Partisipasi masyarakat sebagai user sangat penting dengan membagikan data lokasi saat bepergian. Dengan ini, maka akan mudah menelusuri riwayat kontak dengan pasien Covid-19. Fungsi aplikasi PeduliLindungi terbaru digunakan sebagai syarat wajib dalam bepergian dengan fasilitas transportasi umum ataupun pribadi, ungkap Erick Thohir.