Tim Unit Klewang Sat Reskrim Polresta Padang, Ringkus Tiga Kawanan Kasus Pencurian

  • Bagikan

FAKTAHUKUM86.COM | PADANG – Tiga Kawanan Diduga melakukan kasus pencurian peralatan elektronik jenis Notebook dan handphone berhasil diringkus oleh satuan Reskrim Polres Padang Sumatera Barat, sekira jam 23.00 Wib, Sabtu, 11 September 2021.

Ketika terduga pelaku masing-masing berinisial YF(36th) warga Kel. Parak Gadang Timur Kecamatan Padang Timur Kota Padang, WS(40th) warga Kel. Seberang Padang Kecamatan Padang Selatan Kota Padang dan DV(42th) warga Kel. Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah Kota Padang.

Kanit Opsnal Polresta Padang, Ipda Ori Friliansa.U,S.Tr.K mengatakan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban yang diterima oleh petugas sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/458/IX/2021/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, tanggal 11 September 2021, Laporan Polisi Nomor : LP/A/459/IX/2021/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, tanggal 12 September 2021 dan Laporan Polisi Nomor : LP/A/460/IX/2021/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR, tanggal 12 September 2021.

Ipda Ori Friliansa.U,S.Tr.K menjelaskan, ketiga terduga pelaku memiliki peran yang berbeda, untuk tersangka Asep berperan sebagai otak pelaku ditangkap pada Sabtu 11 September 2021 saat sedang berada di salah satu warnet y ang berada di daerah Ganting Kecamatan Padang Timur Kota Padang.

Untuk tersangka Son, berperan sebagai penjual barang hasil curian kepada tersangka DV, kemudian, tersangka DV berperan sebagai penadah dan ditangkap di salah satu Toko Optik di Jalan Terandam tempat ianya bekerja, Kata Kanit Reskrim Polresta Padang.

Dijelaskannya, tersangka Asep(panggilan) mencuri pada hari Jumat, 3 September 2021 sekira jam 14.30 Wib bertempat di konter Pulsa Syahia Cell Kel. Kubu Parak Karakah Kecamatan Padang Timur Kota Padang.

Saat itu, Korban sedang mengecas 1 (satu) unit Notebook merek Asus warna Star Grey dan 1 (satu) unit Handphone merek Asus Zenfone 2 dalam keadaan tertidur, sebut Ipda Ori Friliansa.U,S.Tr.K.

Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Poresta padang guna untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pungkasnya.

Laporan: Wyndoee|Humas Resta.Padang

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *