Bupati Sidrap H. Dollah Mando Ikuti Launching Sinergitas Pengelolaan Bersama MCP dan Rakorwarda Tahun 2021.

  • Bagikan

FAKTAHUKUM86.COM | SIDRAP – Bupati Sidrap, H. Dollah Mando mengikuti Launching Sinergitas Pengelolaan Bersama Monitoring Centre for Prevention (MCP) dan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemerintah Daerah secara Nasional (Rakorwardanas) tahun 2021, Selasa (31/8/2021).

Kegiatan secara daring tersebut, diikuti Dollah Mando di ruang kerjanya, Lantai III Kantor Bupati Sidrap. Ia didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi, Inspektur Kabupaten, Rohady Ramadhan, dan Kepala BKAD, Nasruddin Waris.

Launching Sinergitas Bersama MCP dan Rakorwardanas dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Acara dihadiri Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Ketua KPK RI, Firli Bahuri, dan Kepala BPKP RI, Muhammad Yusuf Ateh.

Sinergi pengelolaan bersama MCP oleh KPK, Kemendagri dan BPKP bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan tindak korupsi di seluruh wilayah Indonesia.

Ada delapan area intervensi MCP, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.

Firli Bahuri berharap MCP yang telah dikembangkan secara berkala oleh KPK, dapat menjadi tolok ukur baru untuk menilai keberhasilan tata kelola pemerintahan di suatu daerah.

Muhammad Yusuf Ateh menyebut, kolaborasi pengawasan antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus dilakukan sejak awal.

Hal itu dimaksudkan agar tindak rasuah dapat dicegah sedini mungkin,” sebutnya.

Sementara Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengimbau pemerintah daerah di seluruh Indonesia menerapkan MCP.

Sehingga ke depan temuan-temuan yang sering terjadi tidak ditemukan kembali dengan adanya program MCP ini,”pungkasnya. (*)

 

Editor: TAJUDDIN KABIRO SUL-SEL
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *