FAKTAHUKUM86.COM | TANGGERANG – Banten – Perumahan merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi masyarakat luas seiring dengan pertumbuhan penduduk dan terbatasnya lahan serta keinginan masyarakat untuk memiliki rumah sendiri dengan legalitas yang jelas.
Walaupun demikian, masyarakat juga perlu berhati-hati dalam menentukan pilihannya untuk memiliki rumah disuatu perumahan jangan sampai niat baik untuk memiliki rumah malah menjadi masalah karena salah memilih perumahan.
Seperti yang dialami salah satu konsumen Perumahan “Taman Sepatan Grande” berinisal “x” ini, sungguh tragis niat baik untuk berkeinginan memiliki rumah sendiri jadi hancur berkeping-keping karena diduga ulah “nakal” yang dilakukan developer perumahan tersebut.
Perumahan “Taman Sepatan Grande” yang berlokasi di jalan Raya Mauk, Sepatan, Tangerang, Banten ini diduga telah melakukan penipuan kepada para konsumennya dimana konsumen telah melakukan pembelian rumah dengan cara cash keras (tunai) tetapi rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun bahkan perjanjian dibatalkan sepihak oleh pihak perumahan tetapi uang konsumen tidak pernah dikembalikan.
Hal ini dialami pula oleh “x” salah satu konsumen dan beberapa konsumen lainnya, karena tak pernah berhasil menagih untuk mengembalikan uang yang telah mereka bayarkan kepada pihak developer akhirnya “x” Meminta bantuan seorang pengacara yaitu Advokat TM Luqmanul Hakim,SH, MH, seorang pengacara yang berkantor di tangerang dan telah berpengalaman menangani berbagai macam perkara ini.
Setiap kali “x” Datang bersama pengacaranya, pemilik developer “Jimmy” Tak pernah bersedia untuk ditemui, alhasil Advokat luqman beserta client nya hanya ditemui oleh “marketing” Dimana salah satu marketing tersebut pernah adu mulut dengan Advokat luqman bahkan melontarkan kalimat kalimat yang menghina profesi pengacara dan beberapa kali didatangi hanya oknum marketing itu lagi yang menemui, tak hanya mendatangi kantor perumahan, hampir setiap hari advokat luqman pun beritikat baik dengan mengirimkan wa kepada “Jimmy” Pemilik perumahan serta kepada marketing dan baik baik bahasa yang digunakan mempertanyakan itikad baik perumahan menyelesaikan penggantian uang cliennya tapi tak pernah dibalas oleh Jimmy dan marketingnya.
Hari ini, Selasa 24/08/2021, Advokat luqman mendatangi kembali kantor developer tersebut bersama beberapa rekan Advokat serta cliennya dan beberapa korban lain (konsumen) dan lagi lagi oknum marketing yang menemui memancing keributan dengan memancing emosi para Advokat karena diduga ucapannya melecehkan profesi pengacara.
Sudah selayaknya dengan pemberitaan ini, ada itikad baik developer untuk mengembalikan uang konsumen dan pihak kepolisian ikut turun langsung mengayomi masyarakat yang telah dirugikan dan pihak pihak terkait pun turun tangan karena sudah terlalu banyaknya orang (konsumen) yang dirugikan.
“Untuk masyarakat luas, berhati hati untuk membeli rumah, jangan sembarangan jangan salah pilih kasihan nanti niat mau punya rumah malah hilang uang dan rumahnya ngga dapat seperti perumahan taman Sepatan grande ini” Ujar Advokat luqman.
Atri