FAKTAHUKUM86.COM | SUBULUSSALAM -Salah satu kegiatan dibawah naungan Dinas PUPR Kota Subulussalam yakni pembuatan Sumur Bor yang terbagi di beberapa desa di Kota Subulussalam saat ini dalam proses pelaksanaan. Sabtu, 21/8/2021
Dasar pantauan awak media ini, salah satu kegiatan yang sama terletak di Desa Geruguh, Kec. Rundeng diduga baru dimulai dikerjakan namun hingga sampai saat ini sebagaimana tertulis dipapan proyek ( 15 Agustus 2021 ) belum selesai dikerjakan.
Terkait tanggal kontrak sudah berakhi 15/8/2021, Kadis PUPR Kota Subulussalam Ir. Alhaddin saat dikonfirmasi via WhatsApp ( Sabtu, 21/8/2021 ) mengatakan ” Tanggal kontrak sudah “. Diperpanjang kontraknya
“sehubungan dengan mobilisasi konsultan pengawas yang proses pelelangan pengawasan yang memakan waktu lebih 2 bulan,karena sistim pelelangan konsultan yg dilakukan dengan prakualifikasi,makanya pelaksanaan fisik dilakukan berbarengan dengan mobilisasi konsultan pengawas, tutur kadis PUPR Alhaddin,melalu pesan Whsab nya.(RM)