FAKTAHUKUM86.COM | SUBULUSSALAM -Satreskrim Polres Subulussalam menggelar rekonstruksi pembunuhan Bayi (6 bulan) yang dilakukan oleh Ibunya (19) Bulan Juli lalu. Reka ulang pembunuhan yang dilakukan oleh Ibu nya, SW (19) ini menampilkan 33 adegan.
Dalam rekonstruksi, SW tampak memperagakan adegan dari awal hingga akhirnya mengeksekusi korban. Terlihat SW mengenakan baju tahanan.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Subulussalam IPDA Deno Wahyudi, S.E., M.SI,
dan tambanya mengatakan “Tadi ada 33 adegan”
pada saat memimpin rekonstruksi di Polres Subulussalam, Jalan Subulussalam-Tapaktuan Desa Tangga Besi, Kec. Simpang Kiri Kota Subulussalam, Kamis (19/8/2021).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat 340 jo 338 jo UU No 35 pasal 80 UU Kekerasan Dalam Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara , dari hasil pers rilis (Humas Polres Subulussalam)