FAKTAHUKUM86.COM | BOYOLALI – Seorang warga Desa Klumpit Kecamatan Karanggede dimakamkan dengan prosedur pemakaman jenazah Covid-19, di Tempat Pemakaman Umum Mbogo Desa Klumpit Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali. Sabtu Malam (31/07).
Babinsa Klumpit Koramil 16/Karanggede Kodim 0724/Boyolali Kopti Giyono bersama Tim relawan kawal langsung prosesi pemakaman warga yang berinisial M (47) yang meninggal dunia dengan status probable, setelah dirawat beberapa hari di Rumah Sakit dan dimakamkan di TPU Mbogo Desa Klumpit
“Pihak rumah sakit menyarankan untuk dilakukan pemakaman dengan protokol Covid-19, Sehingga almarhum dimakamkan sesuai prosedur yang ada,” ungkap Kopti Giyono.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga mengingatkan warga terutama pihak keluarga dan warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dimanapun berada. Tak terkecuali saat menghadiri prosesi pemakaman
“Kita ingatkan warga untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yaitu dengan menerapkan 5M, sehingga dapat mengurangi penyebaran virus yang mewabah ini,” katanya.
Di tempat terpisah, Danramil 16/Karanggede Kapten Inf Warisno menyatakan bahwa seluruh jajaran Babinsa di wilayahnya dikerahkan dalam upaya pemulihan pandemi Covid-19. Dimulai dari sosialisasi edukasi hingga pendampingan pemakaman jenazah Covid-19.
“Ini sebagai upaya kami mendukung langkah pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi di wilayah. Semoga semua warga tetap mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang ada, sehingga pandemi ini cepat berakhir,” tegas Danramil.
(Agus Kemplu)